Razia Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, Sekitar 80 Persen Warga Disiplin Memakai Masker

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke semua pasar tradisional, Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun Pasar LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya.


Razia gabungan yang berlangsung serentak hari ini, Senin (6/7) menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.

"Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80 - 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Senin (6/7).

Irvan menegaskan, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi. 
Mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP, hingga sanksi sosial. 

"Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," jelasnya.

Selain getol melakukan razia patuh masker di pasar, Irvan menyatakan, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa sektor lain. 

Seperti rumah makan, cafe, warung, hingga moda transportasi. Khususnya sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah. 

“Selain pasar, ada di tempat nongkrong, tempat makan, cafe, angkringan, warkop serta moda transportasi, seperti angkutan lyn, ojek online dan sebagainya,” pungkasnya.