Rekomendasi Soal Bank Jatim Diabaikan, Komisi C Sepakat Interpelasi Gubernur Khofifah

Komisi C DPRD Jatim akhirnya akan lakukan interpelasi kepada Guberbur Jatim terkait belum terisinya jabatan Dirut Bank Jatim dan Direktur Konsumer Ritel bank Jatim yang sampai saat ini belum terisi.


Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho, langkah interplasi ini dilakukan karena sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu.

Atau 3 hari Sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, tetang kekesongan dua jabatan di bank Jatim yang menjadi salah satu BUMD andalan Pemprov Jatim.

Apalagi dalam rekomendasi tersebut salah satu poin penting adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnyabteoah melakukan pembahsan intens terkiat hal itu," ujarnya, Senin (06/07/20).

Sebenarnya kata Restu dalam pembahasan di Komisi C ada dua opsi yang akan diambil yakni melalukan gugatan PTUN terhadap Gubernur dan malakukan hak interoelasi anggota DPRD Jatim.

"Kita akhirnya sepakat untuk melakukan interpelasi untuk mendapatkan keterangan dari Gubernur terhadap persoalan yang ada di bank Jatim," ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hal interpelasi.

"Sudah ada 15 lebih anggota yang tandatangan dan dari dua lebih Fraksi yang ada di DPRD Jatim. Sehingga sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi C lainnya Makmulah Harun. Menurutnya langkah interpelasi ini sebuah keoutusan di Komisi C yabg sudah menjafi kesepakatan sehingga harus segera si wujudkan.

"Segalah upaya sebenarnya sudah kita lakukan untuk mendapatkan kejelasan terkait persoalan bank Jatim. Konsultasi sudah dilakukan masukan dari beberapa pihak terkait juga sudah. Tapi kenapa Gubernur tidak menjawab surat rekomendasi resmi pimpinan DPRD Jatim," ujarnya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, langkah komisi C ini dilakukan sebagai wujud tanhgung jawab ikut memiliki bank Jatim yang menjadi BUMD kebanggaan masyarakat Jatim.

"Niat kita satu bagiamana BUMD yang cukup potensi untuk PAD Jatim ini tidak ada masalah. Kita ingin bank Jatim lebih baik dan managementnya kembali berjalan normal tidak seperti saat ini karena belum ada kepastian jajaran direksinya khususnya posisi Dirut," pungkasnya.