Dispendik Kota Mojokerto Keluarkan SE Larangan Penarikan Biaya PPDB

Khawatir situasi pandemi Covid-19 dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) keterkaitan larangan penarikan biaya bagi siswa peserta PPDB baru tahun 2020. Surat yang dikeluarkan 7 Juli 2020 juga sebagai tindak lanjut pertanyaan anggota DPRD kota Mojokerto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Surat bernomor P. 420 / 1550 / 417.301 / 2020, ditujukan kepada TK, SD, SMP Negeri di Kota Mojokerto, yang isinya mempertegas larangan adanya pungutan biaya PPDB. Namun jika adanya biaya peserta didik baru tetap melalui mekanisme keputusan rapat orang tua murid dan disetujui oleh Komite Sekolah saat penerapan Sekolah Model Klasikal dilaksanakan, dengan tetap mempedomani Praturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, larangan pungutan terhadap siswa tanpa pengecualian. Artinya pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

“Termasuk pungutan untuk seragam tidak diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (7/7).

Sebelumnya, dalam agenda RDP terkait refocusing anggaran pendidikan, Febriana Meldyawati dari komisi I mempertanyakan masih ada pungutan uang daftar ulang yang dilakukan sekolah.Padahal kepala daerah sebelumnya menomor satukan pendidikan selain masalah kesehatan.

“Apakah tidak ada sumber anggaran lain yang digeser untuk penanganan Covid-19,” tanyanya.