Usulan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berubah nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) menuai polemik. Sejumlah kalangan mengkritisi usulan tersebut.
- Puluhan Ribuan Buruh SKT Titip Pesan ke Ketua Projo Jatim: Matur Nuwun Jokowi
- Legislator PDIP Sebut Kemerdekaan Palestina Adalah Amanat Konstitusi
- Survei Citra Network: Elektabilitas Airlangga Mengungguli Prabowo
Dikatakan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS. Kaban, usulan dari PDIP agar RUU HIP berubah nama jadi RUU PIP dianggapnya sebagai sebuah kelicikan dalam berpolitik.
“Usulan PDIP mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP suatu kelicikan politik,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (6/7).
Selain itu, dia mengurai bahwa usulan juga menjadi tanda pengakuan PDIP bahwa RUU HIP bertentangan dengan amanat UUD 1945, yaitu mengubah dasar NKRI.
“Makar dasar negara di depan mata. NKRI dengan falsafah dasar negara Pancasila final,” tutup mantan ketua umum PBB itu seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Hibah ke Museum SBY-Ani Sangat Wajar, Gerindra: Pak SBY Kebanggaan Masyarakat Jatim
- Mimpi Cak Imin Jadi Capres Lenyap Jika Muktamar Luar Biasa PKB Benar-benar Terjadi
- Cak Imin Warning Pemerintah Soal Syarat Tes PCR