Menteri Kominfo Diminta Jangan Abuse of Power, Diduga Gara-gara Bela Denny Siregar

Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi respon cepat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate setelah data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar diumbar usai memposting sebuah foto anak kecil dengan tulisan "Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang".


Menurutnya, Menkominfo harus berlaku objektif dan berlaku adil. Sebab ketika penguasa berlaku tidak adil, maka kehancuran tinggal menunggu waktu.

“Sudah semestinya Kominfo berlaku obyektif dalam persoalan ini, dan Polri mesti bersikap professional, tidak tebang pilih karena yang bersangkutan kerap bikin gaduh dan pada akhirnya wibawa pemerintah akan dipertaruhkan," ujar Satyo dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7).

Seharusnya, kata Satyo, pemerintah untuk segera menertibkan buzzer yang dapat merugikan pemerintahan Joko Widodo di tengah Pandemik Covid-19. Sebab, kehadiran mereka kontraproduktif dalam situasi penanganan krisis akibat pandemik Covid-19 dan juga cuma membuat instabilitas negara.

Selain itu, mantan Sekjen ProDEM ini mengingatkan kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk membela pihak tertentu.

"Menteri Kominfo jangan abuse of power dan insubordinasi kewenangan, birokrasi bisa jadi disfungsi akibat fragmentasi di birokrasi dan dapat mengancam profesionalitas dan netralitas birokrasi," pungkas Satyo.

Diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate disebut meminta PT Telkomsel untuk bergerak melakukan investigasi terkait bocornya data pribadi. Hal itu disampaikan Johnny G Plate melalui siaran pers yang dipublikasikan di website Kominfo.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujarnya di Jakarta, Senin (6/7).

Namun demikian, siaran pers nomor 81/HM/KOMINFO/07/2020 itu belum diketahui apakah berkaitan dengan keluhan Denny Siregar atas di ungkapnya data pribadinya di media sosial atau tidak.

Meskipun begitu masih, dalam siaran pers tersebut, Johnny menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (3) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Bahkan, Johnny pun menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.

"Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," jelasnya.