Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman meluruskan polemik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019. Terutama mengenai substansi permohonan.
- Perppu Cipta Kerja Bukan Sekedar Solusi, Tapi Bisa Jadi Ilusi
- Keselamatan Rakyat Lebih Utama, Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda
- Debat Pertama KPU Diprediksi Berat Bagi Prabowo
Taufiqurrahman menjelaskan, konteks guguatan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon," ujar Taufiqurrahman, Selasa (7/7).
Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi, bukan terkait sebaran suara," sebut Taufiqurrahman, seperti yang ramai di pemberitaan.
Namun, dengan adanya putusan MA ini, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.
"Saya sedang berkonsultasi dengan Ibu Rachma (prinsipal) mengenai tindak lanjutnya. Terbuka kemungkinan kami akan menempuh jalur DKPP untuk mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU," demikian Mohamad Taufiqurrahman, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Laga Perdana Piala Dunia Malam Ini, Cak Imin Jagokan Qatar
- Petani dan Peternak Berharap Erick Thohir Segera Dipinang Partai Sebagai Capres 2024
- Satu Warga Hilang Ditemukan, Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Total 272 Orang