Banyak Pelaku Usaha Belum Dapat Stimulus Pajak Covid-19, Kadin Jatim Siap Memfasilitasi

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur berharap dapat memfasilitasi pengusaha menerima stimulus pajak di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.


Hal ini disampaikan Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dalam acara webinar bertema “Stimulus Pajak Terkait Covid-19” yang digelar Kadin Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/7).

Dikatakan Adik, komitmen Kadin ini merupakan upaya untuk mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi tantangan krisis akibat pandemik corona dan tetap menjalanakan kewajiban membayar pajak.

“Ini termasuk pajak hotel dan restoran oleh pemerintah daerah kabupaten/kota karena mereka sangat terdampak dengan pendapatan minim sementara operasional gaji karyawan dan overhead lainnya harus tetap berjalan,” ujar Adik.

Sesuai data 26 Juni 2020, di seluruh Indonesia ada sekitar 389.000 wajib pajak yang mengajukan dan sebanyak 360.000 wajib pajak yang sudah mendapat stimulus pajak Covid-19 ini.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengapresiasi para pengusaha khususnya anggota Kadin yang di masa krisis corona tetap bisa berkontribusi kepada negara melalui kewajiban bayar pajak.

“Harapanya pajak yang memberi kontribusi lebih dari 85 persen terhadap pendapatan nasional menjadi solusi dan bukan beban atau masalah bagi pengusaha,” ujar Eka.

Senada, Hadi Surahman menyampaikan bahwa ada banyak stimulus yang bisa dimanfaatkan. Seperti stimulus berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020, PMK 44/PMK.03/2020, PMK 44/PMK.03/2020 dan PP NOMOR 29 TAHUN 2020 yang belum ada aturan teknisnya.

“Pada dasarnya semua peraturan tersebut berisi tentang subyek atau siapa yang mendapatakan, mulai jangka waktu kapan, bagaimana teknis mendapatkannya dan bagaimana pelaporannya,” kata Hadi.

Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan, di situasi ekonomi yang sulit ini, para pengusaha seharusnya bisa memanfaatkan stimulus pajak Covid-19.

Stimulus ini, kata Darno, bisa mengurangi beban dan meningkatkan cash flow perusahaan.

“Dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang, hal ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk DJP dan Kadin Jawa Timur dalam mensosialisasikannya,” terang Darno.

Sayangnya, saat ini masih sekitar 30 persen pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak untuk mendapatkan stimulus. Ditambah lagi adanya protokol PSBB yang mengharuskan bekerja dengan online, sehingga orang akan semakin sulit untuk mendapatkan penjelasan melalui kantor pajak.

Ditambahkan Darno, selama ini kebanyakan yang memanfaatkan stimulus pajak adalah para pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak dan pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pajak dari 0.5 persen menjadi nol persen.

“Kita harus mendorong terus agar stimulus terkait PPH pasal 21, PPH pasal 22, PPH pasal 25 dan PPN juga bisa dimanfaatkan,” ujar Kaprodi Kewirausahaan Umaha ini sekaligus berharap pihaknya bisa bekerjasama dengan DJP Jatim II dan DJP Jatim III untuk memberi klinik konsultasi pajak bagi para pelaku usaha.