Kasus Pengadaan Tanah SMP, Polisi Benarkan Baru HS Yang Ditangkap

Setelah sekian lama mengendap kasus dugaan mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan akhirnya penyidik Polres Ngawi menetapkan dua tersangka yakni HS dan SP pada Januari 2020 lalu. 


Namun polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial HS yang merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Ngawi.

Dari informasi dari Humas Polres Ngawi menyebutkan HS ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Ngrambe setelah dipanggil beberapa kali mangkir pada Senin, 6 Juli 2020. Sedangkan SP belum diketahui pasti keberadaanya. 

Kasus ini menjadi sorotan publik Ngawi setelah sekian lama tarik ulur. Hasil audit BPKP dari kasus pengadaan tanah tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

"Saat ini yang baru ditangkap baru HS dan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif," demikian kata Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito Hadi, Rabu, (8/7).

Parasito enggan menjelaskan lebih jauh keberadaan SP meskipun didesak para awak media. Hanya saja ia menjelaskan para tersangka sempat melakukan praperadilan namun upaya itu kandas. 

Sebelumnya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Diketahui, untuk membongkar kasus dugaan mark up pihak Satreskrim Polres Ngawi mengumpulkan 7 sertifikat dari hak atas tanah seluas hampir 1 hektar dan beberapa bukti transaksi. 

Kasus ini sendiri berawal dari lahan SMPN I Mantingan yang selama ini merupakan milik Ponpes Gontor dan kini ingin diminta kembali.Pemerintah Kabupaten Ngawi pun menggelontorkan dana pengadaan ke Dindik Ngawi sebesar Rp 2,7 M dari APBD 2017.  

Tetapi kuat dugaan, dana sesungguhnya yang terpakai untuk pembelian tanah bagi SMPN I Mantingan tidak sebesar yang dilaporkan. Upaya mark up inilah yang  ditelusuri pihak kepolisian.