Penertiban di Pasar Keputran, 27 Warga Terjaring Tak Pakai Masker

Penertiban masker yang dilakukan di pasar yang aktivitas kegiatan dominan pada malam hingga dini hari salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya. 


Hasilnya, 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.

"Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran Covid-19," kata Camat Tegalsari Surabaya, Buyung Hidayat Rachman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/7).

Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. 

Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.

"Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran Covid-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker," tegasnya.

Bagi warga yang KTP-nya disita, akan disanksi berupa penahanan KTP itu selama 14 hari. Setelah masa tersebut, KTP bisa diambil di kantor Satpol PP. 

Sedangkan yang diketahui tidak membawa identitas diri, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Secara umum, kata Buyung, penertiban masker di Pasar Keputran Utara ini berjalan lancar. 

Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, Polri dan TNI mulai melakukan razia sekitar pukul 20.00 WIB. 

Mereka secara menyebar memasuki area pasar baik di lantai satu maupun dua. Selain itu ada pula tim yang bergerak menyisir di pelataran pasar. 

Bahkan, kegiatan serupa bakal digelar secara berkala. 

"Dan penertiban selanjutnya akan diberikan penindakan lebih tegas," pungkasnya.

Dari informasi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, penertiban yang sama juga dilanjutkan di pasar-pasar lain. Meski sudah di razia Senin (6/7) kemarin, pasar yang sama juga didatangi kembali pada Selasa (7/7) pagi. 

Di antaranya adalah Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.

Selain itu, ada pula Pasar Simo Gunung, Keputih, Kupang Gunung, Kendangsari, Pacar Keling, Sukodono, Ampel, Wonokusumo, Pegirian, Kembang, Pabean, Pakis, Pecindilan, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Tambahrejo, dan Lakarsantri. Hasilnya, secara umum baik pedagang dan pengunjung sudah memakai masker. Tetapi masih ada beberapa orang yang diketahui melanggar.

Misalnya di Pasar Kedurus. Ada enam pengunjung yang hendak masuk pasar tidak memakai masker. Satu orang kemudian disanksi menyanyi, empat orang disanksi push up dan satu lainnya disanksi berjoget.

Contoh lain di Pasar Gubeng Masjid, satu orang disita KTP-nya. Lalu dua orang (kuli panggul dan jukir) di Pasar Wonokromo disanksi menyapu. 

Kemudian di Pasar Tambahrejo ada yang disanksi membaca Surat Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas. 

Ada pula satu orang di Pasar Keputih disanksi menghafalkan Pancasila, serta di Pasar Pabean ditemukan tujuh orang melanggar, dua disita KTP, lima lainnya dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.