Penertiban Masker di Pasar Tradisional Dilakukan Siang dan Malam

Penertiban masker di pasar-pasar tradisional masih terus berlanjut. 


Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Bahkan, penertiban masker di pasar tak hanya dilakukan pada pagi atau siang hari. Melainkan saat malam hingga dini hari.

“Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu Muspika Kapolsek dan Danramil dan dipimpin langsung oleh para Camat,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/7).

Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. 

Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.

“Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya," jelasnya.

Di samping itu, Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. 

Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi. 

“Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.