Bejat, Bapak Tusuk Hingga Gagahi Anak Kandung Sendiri

Sungguh bejat perbuatan seorang bapak (45) berinisal NS asal Bululawang, Kabupaten Malang merupakan pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berumur 16 tahun, berinisal mawar. Bahkan pelaku sempat menusuk korban, di awal perbuatannya.


"Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya sejak 2017, hingga tahun 2020. Ketika itu korban masih kelas 5 tingkat sekolah dasar. Bahkan di awal melakukan perbuatanya, pelaku sempat melakukan penusukan pada bagian paha dengan gunting supaya korban mau melayaninya. Pelaku pencabulan itu tak lain adalah bapak kandungnya sendiri," jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di halaman Mapolres Malang. Kamis (9/7)

Terbongkarnya perbuatan pelaku, lanjut Hendri, karena korban mengadu ke ibunya. Sehingga ibunya melakukan pelaporan terhadap pihak Kepolisian, dan pihak Polres Malang langsung melakukan penangkapan.

"Jadi, ketika ibu kandung dan merupakan istri dari pelaku mengetahui hal itu dari pengakuan korban, langsung melakukan pelaporan terhadap pihak Kepolisian, sehingga Polres Malang dapat melakukan penangkapan," terangnya.

Masih menurut Hendri, pelaku dalam melakukan perbuatannya ketika malam hari, ketika anggota keluarga lainnya sedang tidur.

"Jadi saat semuanya tidur, pelaku membangunkan korban. Lalu, pelaku melakukan perbuatannya di kamar tidur korban, dan terkadang ruang tamu. Bahkan, pelaku sering mengancam korban jika tak mau melayani tidak akan menafkahi ibu dan adik-adiknya. Tak hanya itu, pelaku sempat mengancam membunuh korban, jika tak mau melayaninya," beber Hendri.

Dari kejadian itu, Polres Malang dapat mengamankan barang bukti pakain korban, gunting, bukti sms pelaku terhadap korban untuk mengajak korban dan bukti surat visum.

Dalam hal ini, Hendri juga menghimbau bagi seluruh bapak dan ibu untuk terus mengawasi perkembangan anak. Sedangkan untuk anak- anak, agar segera memberitahu orang tua apabila terjadi sesuatu.

Akibat perbuatanya, Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjarah serta maksimal 12 tahun penjarah.