Dikunjungi Menteri KKP, Petambak Lamongan: Kalau Tidak Boleh Pakai Air Laut, Bendung Saja Lautnya

Para petambak di Pantai Utara Kabupaten Lamongan keberatan mengenai perijinan yang harus dipenuhi para petambak, khususnya petambak budidaya ikan kerapu, udang vanami, dan ikan kakap bakau.


Keluhan petambak ini disampaikan di sela-sela dialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo saat kunjungan kerja di Kampung Kerapu, Desa Labuhan, Kecamatan Berondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7) kemarin.

Selain dialog dengan Menteri KKP hadir pula dalam dialog tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Lamongan Fadeli serta staff khusus Presiden bidang Infrastruktur Ali Muchtar Ngabalin

Ketua Aliansi Petani Tambak Pantai Utara (Al-Patara) Mas’ud AM mengatakan, ada 21 perijinan yang harus dipenuhi oleh para petambak di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penggunaan Air Permukaan (SIPAP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air Laut (SIPA) dan izin-izin lainnya. Diakui Mas’ud kesemua izin ini menjerat petani tambak di Pantai Utara Kabupaten Lamongan.

Mas’ud menjelaskan bahwa para petambak kebingungan dengan perijinan-perijinan yang harus dibuat, karena selama ini tidak ada masalah dengan usaha bididaya ikan kerapu, udang vanami, bandeng dan lainnya.

“Mereka tidak tahu maksud dan tujuan dari perijinan tersebut, bagaimana proses perijinannya. Selama ini belum ada sosialisasi mengenai perijinan-perijianan yang harus dipenuhi oleh petambak budidaya,” keluh Mas’ud dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ditambahkannya, saat ini petani tambak semakin kebingan dan khawatir keberlanjutan usaha mereka, hal ini menyusul adanya panggilan dari kepolisian terkait pelanggaran atas Izin pemanfaatan air permukan dan izin pemanfatan air laut.

“Kalau para petambak tidak boleh menggunakan air laut, bendung saja air laut tersebut supaya tidak masuk dalam petak-petak tambak kami,” kata Mas’ud.

“Ada beberapa petambak di Desa Labuhan, Brengkok, Kecamatan Brondong dan di Desa Kandang Semangkon salah satunya adalah saya sebagai petambak budidaya Ikan kerapu dipanggil oleh Direktorat Kriminal Khusus, unit IV Tipidter Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan dan atau pemanfaatan sumber daya air dan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” lanjut Mas’ud kepada Menteri Edy Prabowo.

Dikatakan Mas’ud, selain berurusan dengan Direktorat Kriminal Khusus, unit IV Tipidter Polda Jawa Timur, para petambak di kawasan Pantura Kabupaten lamongan sering berurusan dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kasubdit GAKKUM.

Mereka dimintai keterangan atas dugaan perkara tindak pidana pembudidayaan di bidang perikanan tampa dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam UU No 31 th 2004 dan atau UU No 32 th 2009 tentang perlindungan dan pemanfaatan lingungan hidup.