Janji Sederhanakan Perizinan, Menteri KKP Minta Polisi Tak Lakukan Pendekatan Pidana ke Petambak

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo berjanji akan menyederhanakan perijinan bagi petambak budidaya ikan, dan meminta kepada seluruh jajaran dan Dinas Kelautan Dan Perikanan untuk membantu kesullitan para petani tambak.  


Hal itu dikatakan Edy Prabowo di sela-sela dialog kunjungan kerja di Kampung Kerapu, Desa Labuhan, Kecamatan Berondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7) kemarin.

Terkait dengan keluhan petambak yang dipanggil pihak kepolisian, Edy Prabowo meminta agar aparat melakukan pendekatan persuasif.

“Saya Menteri KKP meminta kepada jajaran kepolisian agar tidak melakukan pendekatan pidana kepada para petambak,” terang Edy dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

“Saya meminta pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan kemanusian dan pembinaan dalam rangka melakukan tindakan preventif supaya petambak tidak melanggar peraturan yang ada,” imbuhnya.

Edy juga menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kapolri sudah sepakat bahwa harus mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh para petambak budidaya dalam mejalankan aktifitas usahanya.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa petambak di Desa Labuhan, Brengkok, Kecamatan Brondong dan di Desa Kandang Semangkon, dipanggil oleh Direktorat Kriminal Khusus, unit IV Tipidter Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan dan atau pemanfaatan sumber daya air dan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Atas kejadian itu, para petambak di Lamongan mengaku ketakutan. Bahkan di antara mereka memutuskan untuk tidak bertambak lagi.

Dan ketika Menteri KKP berkunjung ke Lamongan, para petambak juga mengeluhkan perizinan-perizinan  yang ribet sehingga menyebabkan mereka rawan dikenakan tuntutan pidana.