Komisi B DPRD Madiun Sebut Ada Dua Pelanggaran Penyaluran Beras BPNT

DPRD Kabupaten Madiun prihatin dengan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang apek dan berkutu tersebar di wilayah kabupaten Madiun saat di tengah pandemik Covid -19.


Hal ini diungkapkan Wakil ketua komisi B Sarwo Edi yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/7).

Hasil dari RDP, menurut Politisi PDIP ini ada dua hal kekeliruan. Yang pertama terkait penyaluran melalui bulog dengan dasar surat edaran menteri sosial nomor 01 tahun 2019. Kedua terkait tepat kualitas disini ada yang dilanggar dari Dinsos dan Bulog.

"Kami prihatin karena di tengah pandemik seperti ini kita harusnya fokus kepada masyarakat ternyata masih ada beras apek dan berkutu yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Hasil dari rapat tadi ada dua hal kesalahan yang mendasar pertama terkait penyaluran dengan menggandeng suplier berdasarkan surat edaran.”

“Dijelaskan di situ beras beras di Bulog melimpah nyatanya Bulog masih mengandeng supplier. Artinya Bulog masih mencari beras lagi dan kalau seperti itu bagi kami SE itu tidak wajib lagi untuk mengandeng Bulog untuk penyaluran. Kedua terkait 6 T khususnya tepat kualitas nyatanya beras apek dan berkutu ini dilanggar Dinsos sama Bulog," jelasnya.

Sebagai solusinya, jelas Sarwo, pihak supplier akan mengganti beras yang apek dan berkutu di E warung maupun di keluarga penerima manfaat. Selain itu pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu tim koordinasi pemkab Madiun untuk menjelaskan hasil rapat dengar pendapat.

"Sebelumnya kami sudah survei di lapangan dan intinya ada penyimpangan. Jadi teman-teman bersepakat beras apek dan berkutu harus diganti. Kedua untuk penyaluran beras BPNT harus ditinjau kembali. Dan mengusulkan agar E-warung bebas membeli beras dengan berbasis pemberdayaan pemberdayaan desa," pungkasnya.

Dalam rapat dengar pendapat komisi B, mengundang pemilik E - Warung, perwakilan kepala desa dari lima kecamatan, supplier beras, Bulog dan Dinas sosial.

RDP yang dipimpin oleh Wakil ketua komisi B Sarwo Edi, disepakati pihak suplier mengganti beras yang apek dan berkutu. Serat peninjauan kembali terkait penyaluran beras BPNT.

Lalu ada wacana bahwa E-Warung menginginkan pembelian beras BPNT tidak di-supplier Bulog dengan alasan khawatir kejadian serupa terulang kembali.