Soal Tambahan Dana Rp 8 Miliar, Begini Kata KPU Ngawi

Sejak awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menegaskan tidak ada tambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Artinya, dana yang yang dianggarkan tetap seperti yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni Rp 39 miliar.


Sementara dalam rapat paripurna LKPJ APBD 2019 yang digelar di DPRD Ngawi pada Kamis, 2 Juli 2020 menyebut angka Rp 8,4 miliar sebagai anggaran tambahan Pilkada 2020. Merujuk nasib duit tambahan itu Divisi Teknis KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat menjawab.

Diterangkan Ridho, bahwasanya dalam gelaran Pilkada nanti tetap menyesuaikan sesuai protokol kesehatan. Semua petugas yang terlibat dilengkapi APD dan anggaranya dari pos APBN bukan daerah. Jika pihak Pemkab Ngawi mengklaim ada tambahan biaya Rp 8,4 miliar dipergunakan untuk biaya rapid test semua petugas penyelenggara mulai KPU hingga KPPS.

"Kalau ada tambahan biaya dari pemerintah daerah kita tidak mengelolanya langsung. Hanya saja sebagai fasilitasi terhadap rapid test untuk semua petugas kita yang terlibat sampai di KPPS," ucap Ridho Divisi Teknis KPU Ngawi, Kamis, (9/7).

Jelasnya lagi, soal tambahan biaya adalah kewenangan dari Pemkab Ngawi bukan atas usul dari KPU. Bahkan anggaran yang sudah diteken sesuai kesepakatan (NPHD) akan dimaksimalkan untuk menggelar pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.