Semakin meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kota Mojokerto, Walikota mengeluarkan Perwali no.55 tahun 2020 sebagai tindak lanjut Perwali no.47 yang isinya lebih dipertegas dengan sangsi diantaranya warga luar daerah yang berkunjung ke Mojokerto harus dilengkapi hasil tes negated PCR atau rapid test non reaktif.
- Tanggapi Surat MAKI, KASN Akan Klarifikasi Walikota Balikpapan Terkait Dugaan Pelanggaran Mutasi JPT
- DPRD Madiun Minta Pemkab Fokus Bidang Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi
- Bupati Jember Luncurkan Program JOGED, Wisata Belanja dan Tempat Berburu Diskon
Sebelum diterapkan Perwali baru,,Tim Gugus Tugas mengadakan Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang rapat Nusantara Jumat (10/7). Rapat dipimpin Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, didampingi Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Harlistyati.
Dalam rapat evaluasi, membahas tentang Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali nomor 47 diantaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 % dari kapasitas ruangan. Pada perwali nomor 55 juga disebutkan kunjungan dari luar daerah harus disertai hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.
Dijelaskan Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, pada Perwali nomor 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam perwali 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp. 200.000,-.
“Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, Pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial.” tegasnya. Dalam pengarahan nya, Ning Ita, menyampaikan akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga dua minggu kedepan. Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh. “Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya.” kata Ning Ita.
- Penyebab Banjir yang Viral di Banyuurip dan Dukuh Kupang Surabaya Akibat Rumah Warga Tutupi Saluran
- Lebar Jalan Kurang dari 3 Meter, Tarif Baru PDAM Kategori Rumah Tangga Pemakaian Dibawah 30 Meter Kubik Gratis
- Wali Kota Eri Cahyadi dan Rini Indriyani Peragakan Busana karya Desainer Muda NU di Kick Off 1 Abad NU