Klinik Parahita Gresik Diduga Abaikan SE Kemenkes Tentang Tarif Rapid Test

Batas biaya tarif tertinggi rapid test antibodi di musim pandemi Covid-19, telah ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 150 ribu.


Keputusan Kemenkes tertuang dalam Surat Edara (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang mulai diberlakukan per 6 Juli 2020 lalu.

Namun, kenyataan di lapangan ternyata masih ada klinik medis yang tidak mentaati dan mengabaikan SE Kemenkes itu. Seperti Klinik Parahita yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Pasalnya klinik ini tetap mematok biaya sebesar Rp 199 ribu untuk tarif rapid test antibodi.

Hal itu diungkapkan Evan (17) salah seorang santri yang hendak kembali ke Pondok Pesantren usai dirinya melakukan rapid test di Klinik Parahita Gresik.

"Biaya rapid test di Klinik Parahita Rp 199 ribu," ucapnya, Sabtu (11/7).

Bahkan Informasi yang terhimpun di lapangan, biaya rapid test sebesar Rp 199 ribu itu bukan merupakan harga tertinggi di Klinik Parahita. Karena, pihak klinik juga menyediakan tarif sebesar Rp 390 selama masa promo per tanggal 1 Juli 2020 hingga 13 Juli 2020.


Terkait besaran tarif rapid test yang masih tinggi di atas Rp 150 ribu dan tidak sesuai ketentuan SE Kemenkes dibenarkan oleh Heru Setiawan, salah satu petugas bagian pelayanan di Klinik Parahita Gresik saat dikonfrontir awak media. Tetapi, pihaknya mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait penentuan tarif rapid test.

“Itu urusan supervisor, kalau mau tanya-tanya lebih jauh belum bisa karena ini masih sibuk mas,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali belum bisa memberikan keterangan terkait masih adanya klinik yang mengabaikan SE Kemenkes tentang batasan biaya tarif tertinggi rapid test antibodi. 

Bahkan, saat dihubungi awak media melalui sambungan selulernya hanya berdering dan tidak dijawab.