Ketimbang Menjerat, Lebih Afdol Polisi Lakukan Pembinaan ke Petambak

Pihak kepolisian seharusnya bisa memberi pembinaan terhadap petani tambak (petambak), bukan sebaliknya menciptakan ketakutan dan keresahan.


Demikian disampaikan Naning Z Suprawati, Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Petani Indonesia (API) Jawa Timur pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (12/7).

“Polisi jangan menciptakan ketakutan dan keresahan bagi petambak. Jika ada aturan yang dilanggar petambak, lebih afdol polisi melakukan pembinaan melalui mekanisme yang ada. Caranya dengan melibatkan desa. Tidak dengan mendatangi satu persatu petambak kemudian dipanggil seperti penjahat,” sindir Naning.

Ditambahkan Naning, berdasarkan UU 7/20l6 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, seharusnya para petambak bisa diberi perlindungan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Petambak dijerat dengan aturan yang tidak pernah disosialisasikan.

“Yang terjadi petambak kini ketakutan. Mereka tidak mau bertambak lagi. Program ketahanan pangan yang selalu digembor-gemborkan pemerintah tidak jalan. Soal pemberdayaan peningkatan hasil usaha harusnya pemerintah memfasilitasi kemudahan ijin dan kalau perlu digratiskan,” serunya.

Terhadap petambak di pesisir Pulau Jawa seperti Lamongan, lanjut Naning, pemerintah harusnya bisa memberikan keadilan dan keperpihakan pada rakyat.

“Tidak seperti ini. Semua kelabakan. Saat petambak bersuara karena merasa dikriminalisasi, pihak terkait terkesan lempar tanggungjawab. Ada yang bilang ini ranah KKP atau kepolisian, begitu pula bupati setempat seharusnya memiliki kepekaan terkait potensi SDA dan permasalahan yang dialami rakyat,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa petambak di Desa Labuhan, Brengkok, Kecamatan Brondong dan di Desa Kandang Semangkon, dipanggil Direktorat Kriminal Khusus, unit IV Tipidter Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan dan atau pemanfaatan sumber daya air dan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain berurusan dengan Direktorat Kriminal Khusus, unit IV Tipidter Polda Jawa Timur, para petambak di kawasan Pantura Kabupaten lamongan sering berurusan dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kasubdit GAKKUM.

Mereka dimintai keterangan atas dugaan perkara tindak pidana pembudidayaan di bidang perikanan tampa dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam UU No 31 th 2004 dan atau UU No 32 th 2009 tentang perlindungan dan pemanfaatan lingungan hidup.