Lagi, Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 61 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara.


Kali ini, kerjasama Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.

Proses penyerahan aset berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6,3 miliar itu dilakukan di Kejati Jatim dengan menandatangani surat perdamaian antara Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan pihak ketiga PT Platinum.

Penandatanganan perdamaian sekaligus penyerahan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke tangan pemkot dengan bantuan Kejati Jatim.

Enam aset sebelumnya diantaranya adalah Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, aset YKP.

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993, sehingga sampai saat ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Kajati Jatim Muhammad Dofir dikutip Kantor Berita RMOLJatim Selasa (21/7).

Awalnya, lanjut dia, Wali Kota Risma bersama jajarannya melaporkan kepada Kejati Jatim bahwa ada aset di Karang Pilang yang dikuasai pihak ketiga.

Kemudian, dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian, ternyata aset itu memang merupakan aset pemkot bekas BTKD atau bekas kas desa di daerah tersebut.

“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp 6,3 miliar.

Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri, sebab aset tersebut dilewati jalan tol.

“Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi keikhlasan dan kesadaran PT Platinum yang telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya.

Bahkan, ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini.

“Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada pemkot dengan sepenuh hati,” harapnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Risma karena sampai saat ini masih mempercayai Kejati Jatim untuk membantu menyelamatkan aset.

"K depannya aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik," pungkasnya.