Terbukti Layani Threesome, Perempuan Asal Deli Serdang Dituntut 8 Bulan Penjara

Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suwarti menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis. Wanita asal Deli Serdang, Medan ini dinyatakan terbukti berbuat threesome dengan dua orang pria lain.


"Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7).

Fadli menjelaskan, atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin. Terdakwa mengaku, berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya yang berada di Medan. Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya.

“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Tadi disampaikan pembelaan secara lisan ke majelis hakim,” kata Fadli.

Setelah menedengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kelivin menutup persidangan dan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.

“Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” tandas Hakim Kelvin menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Eva Yusnita Lubis ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu Hotel dijalan Walikota Mustajab Surabaya. Saat ditangkap, terdakwa sedang melayani dua pria hidung belang.

Dalam penyidikan, untuk layanan seks threesome ini dibandrol harga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.