Diduga Gelapkan Uang Rp 600 Juta, Pejabat Pemkot Blitar Dilaporkan ke Polisi

Mantan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar melaporkan oknum pejabat di Pemkot Blitar berinisial SA dan temannya berinisial MU karena diduga penipuan dan penggelapan uang Rp 600 juta. Pelaporan ke Polres Blitar Kota diwaliki oleh Ir Joko Trisno Mudiyanto, SH selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar pada 23 Juli lalu.


Joko Trisno Mudiyanto, SH menjelaskan, bahwa pada 2017 lalu SA bersama temanya MU datang ke rumah kliennya. Keduanya mengaku bisa membantu meningkatkan status Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar. SA dan MU meminta uang Rp 800 juta, namun oleh kliennya diberikan Rp 600 juta. Untuk sisanya sebesar Rp 200 juta akan diberikan jika proses peningkatan status Akademi Komunitas Putra Sang Fajar berhasil. 

"Klien kami percaya dan mau memberikan uang pribadinya karena SA sebagai wakilnya di pemerintahan. Apalagi MU yang dikenalkan oleh SA mengaku memiliki jaringan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI,"ungkap Joko Trisno saat konferensi pers di Cafe Cogu Jalan Kelud, Kota Blitar, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/07).

SA kemudian mengambil uang tunai Rp 600 juta dan diserahkan kepada SA dan MU. Saat menyerahkan uang itu, ada tiga orang saksi. Kemudian SA meminta uang itu ditransfer ke rekening BCA milik MU. Uang Rp 600 juta itu kemudian ditransfer ke rekening MU.

Joko Trisno mengatakan, pada 11 Mei lalu, Ia selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Samanhudi Anwar sudah pernah meminta konfirmasi pada SA. Oleh SA, Ia diminta untuk menemui Bagian Hukum dan Organisasi Sekda Kota Blitar.

"Saat itu saya hanya diminta untuk menunjukkan surat kuasa oleh Bagian Hukum dan Organisasi Sekda Kota Blitar tanpa ada kejelasan soal konfirmasi yang ingin Ia dapatkan," ungkap Joko.

Lanjut Joko, Ia atas nama kliennya sudah dua kali bersurat untuk permintaan konfirmasi, namun surat kedua dijawab bahwa terkait perkembangan berdirinya Universitas Putra Sang Fajar bukan wewenang pemerintah daerah (Pemda Kota Blitar). Karena tidak ada jawaban, maka ia melayangkan somasi kepada SA hingga dua kali. 

Somasi yang ia kirimkan tidak mendapatkan respon dari SA, sehingga Joko Trisno melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pada kliennya ini ke Polres Blitar Kota. 

Sementara itu, SA saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait informasi seperti dikutip Kantor Berita RMOlJatim menyatakan, bahwa masalah ini hanya mencari sensasi belaka menjelang pilkada.

"Percuma membuang waktu dan energi, masih banyak hal yang harus difikirkan," ucapnya.