Dicekal Polisi, Anita Kolopaking: Wajar Dalam Rangka Pemeriksaan

Bareskrim Polri resmi mengirimkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking untuk 20 hari kedepan.


Menanggapi hal tersebut, Anita menganggap santai pencekalannya itu. Menurutnya, pencekalan tersebut hal yang wajar dalam rangka pemeriksaan.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja, wajar kok nggak apa-apa nggak ada yang aneh buat saya itu," kata Anita usai diperiksa oleh Jamwas, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/7), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Berkenaan dengan itu, Anita juga mengaku siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Anita pada Selasa (21/7). Anita diperiksa lantaran diduga turut terlibat dalam kasus skandal 'surat sakti' yang diterbitkan Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra.

"Kemarin kita memeriksa pengacaranya (Djoko Tjandra) tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Setelah diperiksa, Argo mengatakan pencekalan terhadap Anita Kolopaking berkaitan dengan proses penyidikan skandal kasus surat jalan atau 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Pencekalan berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 11 Agustus 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut, sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).