Sekda Bondowoso Ditetapkan Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan, Kuasa Hukum Anggap Kliennya Dikriminalisasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka. Syaifullah dianggap telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Menurut kuasa hukum Syaifullah, Belly V.S Daniel Karamoy, kliennya tak memenuhi pasal pidana karena hanya melakukan ancaman, dan tidak ada tindakan kekerasan.

"Dalam pasal 45B UU ITE, berarti suatu perbuatan atau tindakan yang melakukan ancaman dalam kekerasan. Artinya ancaman yang akan melakukan suatu tindakan. Tapi dalam hal ini tindakan tersebut tidak terjadi, hanya berupa ancaman dan saat itu sudah terjadi perdamaian antara sekda dengan pelapor dan sudah disaksikan dua orang," papar pria yang akrab disapa Billy pada wartawan, Senin (27/7) kemarin.

Adapun pasal pidana umum 335 KUHP, lanjut Billy, ada putusan dari MK yang menyatakan 335 KUHP bukan merupakan tindak pidana.

Dua pasal yang disangkakan, urai Billy, ada upaya yang dipaksakan atau kriminalisasi. Sebab kliennya langsung dijadikan tersangka tanpa dimintai keterangan.

"Kami sangat terkejut dengan pernyataan dari penyidik Polres Bondowoso ternyata pelaporan terhadap Sekda sudah ada dari bulan Maret sampai April, yang harusnya melalui proses penyelidikan dan harus dimintai keterangan dulu terhadap Sekda tentang duduk permasalahannya. Dan itu tidak dilakukan oleh Polres Bondowoso, itu sudah ada undangannya tapi undangannya tidak sampai ke Pak Sekda," paparnya .

Billy juga menyayangkan penyidik yang tak menghadirkan atau meminta kesaksian sejumlah ahli. Padahal dalam kasus UU ITE perlu keterangan saksi ahli.

"Undang-undang ITE seharusnya ada rekomendasi dari saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE dan saksi ahli pidana. Itu harus melalui rekom Kominfo. Itu tidak dilaksanakan dengan baik," lanjutnya.

Billy menambahkan, kasus ini juga terasa janggal sebab dalam proses penyidikan, polisi tidak meminta pendapat dari saksi yang meringankan. Sehingga penetapan status tersangka pada kliennya terlalu dipaksakan.

"Lalu kita menanyakan saksi meringankannya mana kok sudah langsung dijadikan tersangka? Pada saat itu juga akhirnya saksi yang meringankan itu dipanggil 5 menit dihadirkan datang ke sana, tanpa ada suatu pemanggilan. Hanya berupa telepon dan diperiksa sebagai saksi yang meringankan. Di sini jelas sekali bahwa permasalahan ini ada suatu tanda kutip di daerah Bondowoso karena ini merupakan tindakan yang terlalu dipaksakan oleh Polres Bondowoso," tandasnya.

Sekedar diketahui Syaifullah ditetapkan Polres Bondowoso sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.