Pinjam Uang Ditolak, Pasutri Bunuh Majikan Secara Sadis

Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Magdalena Tien Kartini, 67 tahun, yang ditemukan meninggal bersimbah darah pada Jumat (24/7) lalu di rumah Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.


Korban yang diketahui sebagai pemilik panti pijat Bu Natus itu ditemukan tewas akibat beberapa luka tusukan di kepala dan punggung.

Dua pelaku pembunuhan adalah pasutri berinisial S (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan yang ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai melakukan aksinya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan pada Jumat (24/7) lalu berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS.

Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya.

Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.

“Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat,” jelas Sumardji, Kamis (30/7).

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp. 5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali.

Namun, upaya melarikan diri pun akhirnya sia-sia, lantaran keburu tertangkap polisi saat di Bali.

Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu Gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 5 juta.