Bongkar Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra, DPR Diminta Bentuk Pansus Hak Angket

Penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra bukan berarti masalah telah selesai.


Sebab, masih ada banyak hal yang perlu dibongkar terkait dengan keberadaan Djoko Tjandra yang sempat pulang ke Indonesia untuk membuat e-KTP hingga paspor.

Bahkan pada 8 Juni 2020 lalu, Djoko Tjandra datang ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejauh ini ada tiga orang Perwira Tinggi (Pati) Polri yang kemudian terjungkal dari jabatannya karena diduga ikut membantu Djoko Tjandra selama beraktivitas di Indonesia.

Tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kemudian Kejaksaan Agung juga mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo

Aktivis antikorupsi, Mohammad Trijanto menilai, tidak menutup kemungkinan masih banyak penegak hukum yang terlibat di kasus Djoko Tjandra.  

Karena itu pihaknya mendesak agar segera dibentuk pansus hak angket.

“Segera bentuk pansus hak angket untuk membongkar borok penegak hukum yang terlibat di kasus Djoko Tjandra. Biar kasus ini bisa terbuka terang benderang,” ujar Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (31/7).

Dikatakan Trijanto, hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Cukup dengan tanda tangan 25 orang anggota DPR RI saja sudah bisa. Setelah hak angket diterima DPR, Pimpinan DPR akan membentuk pansus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR,” tandasnya.