Komisi III DPR RI mengapresiasi sekaligus mempertanyakan penangkapan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra oleh jajaran Bareskrim Polri.
- Ratusan Pemuda Digembleng Jadi Relawan Bencana, NasDem Jatim: Ini Misi Kemanusiaan
- Pengamat: Kecil kemungkinan Prabowo Izinkan Sandiga Uno Pindah ke PPP
- Urai Sampah di Desa, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Serahkan 30 Unit Motor Roda Tiga
“Ya saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Polri. Setelah sekian lama dan setelah adanya kasusnya PK ini baru bisa menangkap Djoko Tjandra,” ucap anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto kepada wartawan, Jumat (31/7).
Namun demikian, ia menyesalkan aparat kepolisian baru bisa menangkap buronan perkara hak cassie atau hak tagih Bank Bali setelah 11 tahun sebagai buronan.
“Jadi selama 11 tahun yang lalu ke mana saja? Kalau sekarang baru bisa menangkap, itu selama ini ternyata apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?” Katanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan Djoko Tjandra.
Namun, menindaklanjuti kasus yang mejerat sejumlah perwira polisi maupun kejaksaan atas kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
“Kasus yang dilakukan Brigjen Prasetijo tentu berkaitan dengan masalah Djoko Tjandra juga, apakah dalam hal ini Djoko Tjandra bisa dikenakan pidana?” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Luncurkan Aplikasi, KPU Minta RRI Edukasi Warga soal Pemilu hingga ke Pedesaan
- Pemilu 2024, Bawaslu Gresik Butuh 3.673 Pengawas TPS
- Sertijab, Eri Cahyadi Paparkan Sembilan Kebijakan Pembangunan Surabaya