Buronan Djoko Tjandra Ditangkap, Komisi III DPR: 11 Tahun Ke Mana Saja?

Komisi III DPR RI mengapresiasi sekaligus mempertanyakan penangkapan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra oleh jajaran Bareskrim Polri.


“Ya saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Polri. Setelah sekian lama dan setelah adanya kasusnya PK ini baru bisa menangkap Djoko Tjandra,” ucap anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto kepada wartawan, Jumat (31/7).

Namun demikian, ia menyesalkan aparat kepolisian baru bisa menangkap buronan perkara hak cassie atau hak tagih Bank Bali setelah 11 tahun sebagai buronan.

“Jadi selama 11 tahun yang lalu ke mana saja? Kalau sekarang baru bisa menangkap, itu selama ini ternyata apakah Djoko Tjandra memang dibiarkan tidak ditangkap?” Katanya.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan Djoko Tjandra.

Namun, menindaklanjuti kasus yang mejerat sejumlah perwira polisi maupun kejaksaan atas kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

“Kasus yang dilakukan Brigjen Prasetijo tentu berkaitan dengan masalah Djoko Tjandra juga, apakah dalam hal ini Djoko Tjandra bisa dikenakan pidana?” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.