Djoko Tjandra "Seharusnya" Lepas, Pakar: PK Jaksa Inkonstitusional

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan Djoko Tjandra bersalah dengan hukuman penjara dua tahun sejatinya tidak memiliki kekuatan konstitusional.


Hal itu dijelaskan oleh Irman melalui akun Instagram resminya irmanputra_sidin, Jumat (31/7). Kata Irman, seharusnya dalam tanda kutip Djoko Tjandra lepas.

Putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan PK Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dieksekusi.

Dijelaskan Irman, keputusan MK No 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Namun kenyataanya tidak, JPU dapat mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000.

"MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum," jelasnya.

Untuk itu, Irman meminta jika tafsir dalam Pasal 263 KUHP dimaknai berbeda, maka bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional.

Oleh karena itu, Irman menambahkan, putusan kasasi MA No. 1688K/Pid/2000 tertanggal 28 Juni 2001 yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah penguatan bahwa Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwaan terbukti tetapi bukan tindak pidana.