Iwan Sumule Pertanyakan Apakah Djoko Tjandra Ditangkap Setelah Aset-asetnya Dipindahtangankan?

Buronan klas kakap, Djoko Tjandra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia.


Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditangkap setelah menjadi buron selama lebih 11 tahun.

Namun dari penangkapan itu menyisakan pertanyaan penting. Pertanyaan itu mengenai nasib aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/7).

“Djoko Tjandra ditangkap, apakah setelah aset-asetnya berhasil dipindah-tangankan?” terangnya kepada redaksi, Jumat (31/7).

Pertanyaan itu cukup beralasan mengingat Djoko Tjandra yang dikabarkan kabur ke Papua Nugini sudah berada di tanah air selama lebih dari sebulan. Artinya, pemindahan aset sangat mungkin dilakukan oleh Djoko Tjandra.

“Karena Djoko Tjandra sebelumnya ditengarai pernah berada di Indonesia selama beberapa bulan. Iya nggak sih?” tutupnya.

Nama Djoko Tjandra sempat memenuhi perdebatan di ruang publik lantaran pada 8 Juni 2020 lalu dirinya datang ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.