Beli Motor Online Malah Kena Pasal Penadah, Kapolres Sumenep Akan Dipraperadilankan

Samsyul Arifin menyangkan dan menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Polres Kabupaten Sumenep. Sebab kliennya yang yang bernama Andy Ananta Selvanda ditersangkakan sebagai penadah motor. Padahal, kliennya hanya membeli motor melalui jual beli online.


"Aneh, kok vonisnya pasal 480 (penadah). Padahal kliennya (Andy) beli motor melalui online," ungkap Syamsul Arifin SH kuasa hukum yang ditunjuk pihak keluarga Andy Ananra Selvanda, Sabtu (1/8), kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Syamsul melihat ada pemaksaan dalam putusan tersebut. Ia dan timnya saat ini sedang menyusun untuk mengajukan pra peradilan terhadap Kapolres Sumenep terkait penetapan tersangka Andy.

"Kita sebagai pengacara mengikuti alur yang ada, dan kita berjalan profesional sesuai pembelaan nantinya yang akan disidangkan nanti, karena peluang bagi klien saya cukup besar untuk melangkah dan mengajukan pra peradilan buat Kapolresta Sumenep," jelanya.

Kronologisnya, kata Syamsul, pada malam hari raya Idul Fitri, polisi menggelar razia motor di daerah Taman Bunga, Sumenep. Semua kendaraan diangkut, termasuk motor milik Andy. Motor jenis Honda Mega Pro dengan nopol M 48 OK.

Motor keluaran tahun 2000 an ini, dibawah Ubay, teman kerja Andy. Ubay yang ikut dibawa polisi, saat ditanyai motor milik siapa, langsung menjawab milik Andy, hingga akhirnya Ubay diperintah untuk menghubungi Andy agar membawa BPKB sebagai bukti kepemilikan.

Saat Andy datang ke ruang penyidik Mapolres Sumenep guna menyerahkan BPKB, Andy malah tidak boleh pergi dari ruang penyidikan . Dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni penadah (480).

"Masak ngantarkan BPKB ke Ubay, langsung di tahan dan ditetapkan tersangka dengan melanggar pasal 480 (penadah)," tegasnya.

Sementara itu, Miko Saleh, Kepala Bidang Pengawas & Pengaduan Masyarakat Jatim, yang juga Timsos Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Jatim, menyangkan proses penahanan tersebut. Menurutnya, seharusnya polisi bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

"Andy adalah korban, bukan penadah. Dia beli motor lewat online, kok di vonis penadah. Khan aneh!," imbuh Miko.

Untuk itu, Miko meminta polisi menelaah lagi penyidikannya. Karena Andy dijerat pasal 480 yakni sengai penadah motor curian, Tetapi tidak memenuhi unsur - unsur pasal 480. Pelakunya, sendiri yang jual lewat Medsos berstatus DPO.

"Ini khan lucu. Malah di BAP dimasukan saksi dari pihak polisi. Artinya polisi tersebut tau siapa pelakunya," pungkas Miko yang juga menjabat Ketua ECJWO.