Aturan MA Tentang Vonis Seumur Hidup Koruptor, KPK: Nggak Apa Terlambat Ketimbang Nggak Ada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan koruptor seumur hidup.


Hal ini diakui Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengaku sudah lama mendorong MA untuk menerbitkan pedoman tersebut.

"Sejak 2014 saya teriak ini, tapi nggak apalah terlambat masih lebih baik ketimbang nggak pernah ada," ujar Nawawi sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/8).

Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Aturan baru itu pun termaktub dalam Perma 1/2020.

Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin itu telah diundangkan pada 24 telah lalu. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yaitu terdakwa yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, lanjut Nawawi, KPK tengah menuntaskan pedoman tuntutan tersebut. Hal itu lantaran KPK selama ini masih disparitas dalam memberikan tuntutan untuk para koruptor.

"Selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan para hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum," ucap Nawawi.

"InsyaAllah dalam waktu dekat kami berusaha merampungkan pedoman penuntutan," tutupnya.