Mahasiswa dan Unair Rumuskan Permasalahan UKT

Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang tergabung dalam Emosi Jiwa Airlangga (Emoji Airlangga) menuntut Rektorat membuat kebijakan terkait biaya kuliah.


Setidaknya ada tiga tuntutan Emoji Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, yakni pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester akhir yang hanya mengambil mata kuliah skripsi, penurunan UKT bagi mahasiswa aktif seluruh golongan, dan perbaikan proses pembelajaran jarak jauh.

Adapun audiensi tersebut dihadiri perwakilan Emoji Airlangga antara lain BEM Fakultas dan BLM Fakultas. Sementara perwakilan dari Rektorat antara lain adalah, Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih (Wakil Rektor I), Dr. M. Hadi Subhan (Direktur Kemahasiswaan), Dr. Ardianto (Direktur Keuangan), dan perwakilan lain yakni, Putu Aditya Ferdian Ariawantara.

Dalam audiensi antara BEM Fakultas, BLM Fakultas, dan Rektorat, Sabtu (1/8) di Hall Aula lt. 8 Rumah Sakit Universitas Airlangga tersebut, tuntutan dirumuskan secara satu persatu.

Alhasil, Emoji Jiwa dan Rektorat menyepakati usulan dengan beberapa perincian syarat dan indikator.

Berikut ini hasil audiensi II dan nota kesepakatan mengenai permasalahan UKT:

Pertama, terbitnya kebijakan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Keuangan Universitas Airlangga tentang Pembebasan UKT sebesar minimal 50% kepada semua golongan dan semua jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri) bagi mahasiswa yang hanya mengambilmata kuliah akhir, tugas skripsi, atau sejenisnya pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Kedua, telah disepakati, pengajuan penurunan UKT mahasiswa diperpanjang hingga Rabu, 5 Agustus 2020.

Syarat dan indikator penurunan UKT juga turut diperbarui, antara lain surat pengajuan penurunan UKT bisa ditandatangani hanya oleh mahasiswa yang mengajukan (tidak harus menggunakan keterangan dari pihak lain).

Apabila orang tua/walimahasiswa meninggal dunia, UKT bisa turun satu golongan di bawah UKT sebelumnya atau lebih dari 50%.

Apabila orang tua/ wali/ mahasiswa terdampak secara ekonomi, UKT akan diturunkan sebesar 10%-25%.

Apabila mahasiswa mendapati kendala dalam proses pengajuan penurunan UKT, dapat berkoordinasi langsung dengan pihak BEM Fakultas dan atau BLM Fakultas masing-masing.

Ketiga, telah disepakati bahwa rekomendasi kebijakan dari Emoji Airlangga poin nomor 4 tentang pemenuhan fasilitas pembelajaran daring/luring telah diterima oleh pihak rektorat dan dijanjikan akan dipenuhi pada semester depan.

“Dengan ini kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa untuk segera memanfaatkan hasil audiensi ini sebaik-baiknya. Apabila ditemukan kendala apapun dalam proses pengajuan penurunan UKT ataupun proses pembelajaran daring/luring nantinya, dipersilahkan untuk berkoordinasi langsung dengan BEM Fakultas atau BLM fakultas masing-masing,” demikian Emoji Jiwa Airlangga.