Kejati Jatim Bidik Dugaan Penyelewengan Anggaran DD di Lamongan

Penggunaan dana desa (DD) di sejumlah desa Kabupaten Lamongan ternyata tidak semua digunakan sesuai peruntukannya.


Namun ada anggaran yang diduga menjadi bancaan pejabat di sana hingga besarannya mencapai total Rp 16,5 miliar. 

Saat ini, penggunana DD dari APBN tak sesuai peruntukannya itu sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara membenarkan bila pihaknya kini sedang menyelidiki dugaan tidak beresnya DD di Kabupaten Lamongan itu. 

Namun sayangnya korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Ahmad Yani ini enggan memaparkannya.

Ia beralasan kasus ini belum layak untuk dikonsumsi publik.

"Kami sedang lidik. Untuk penyelidikan, kami belum bisa beri informasi karena sifatnya tertutup," ujar Anggara, Selasa (4/8).

Informasi yang didapat, bahwa kasus ini bahkan juga menjadi perhatian khusus salah satu lembaga negara terpenting.

Dugaan peruntukkan penggunaan DD 2019 di Kabupaten Lamongan tidak sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan hasil puldata dan pulbaket.

Ada alokasi anggaran DD yang mengalir ke pajabat di atasnya. Sedangkan modus penyimpangan ini yakni DD sebesar 1,5 persen per termin, atau  4,5 persen setiap tahunnya atas nama Asosiasi Kepala Desa (AKD).

Total yang DD yang tidak sesuai peruntukannya itu mencapai Rp 16,5 miliar. Ada total 240 desa yang saat ini dalam pantauan khusus badan penting negara dan Kejati. 


Di antara desa-desa itu ada di Kecamatan Modo, Glagah, dan kecamatan yang lain. Besaran DD setiap desa antara Rp 600 juta - Rp 1,2 M. Sesuai besaran wilayah desanya.