Ngaku Anggota Polda, Empat Orang Peras Bakul Minyak Urut Rp 50 Juta

Polres Malang gelar rilis pelaku polisi gadungan di Mapolres Malang/ RMOLJatin
Polres Malang gelar rilis pelaku polisi gadungan di Mapolres Malang/ RMOLJatin

Dua orang berinisal Mohammad Ropingi (38) asal warga Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare dan Imam (47) asal warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung harus meringkuk di tahanan Polres Malang.


Penyebabnya, pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya dan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban yang merupakan pengusaha minyak urut. 

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar di halaman Mapolres dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/8).

"Kejadian bermula tanggal 28 Juli pukul 16.00 WIB, saat sales dari salah satu pengusaha minyak tawon ingin mengirimkan barang ke toko yang ada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menggunakan mobil box. Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dihadang oleh komplotan pelaku yang mengaku anggota kepolisian Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya. Padahal kalau Polda kan Direktorat, bukan satuan," kata AKBP Hendri Umar.

"Kemudian pelaku melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap sales yang merupakan korban itu dengan alasan membawa barang palsu. Padahal barang yang dibawa itu resmi. Pada saat itu juga korban merasa ketakutan, dan disuruh menyetorkan uang sebesar lima puluh juta rupiah," ungkap Hendri.

Tak memiliki uang sejumlah itu, lanjut Hendri, dua sales perusahaan minyak urut itu membawa ke rumahnya bosnya. Dan akhirnya pelaku berhasil mendapatkan uang itu.

"Sesampainya di kediaman bos korban itu, pelaku mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu mendapatkan uang tunai sebesar lima puluh juta rupiah. Namun, setelah beberapa hari, korban akhirnya sadar kalau tertipu. Akhirnya korban melapor ke polisi pada tanggal 1 Agustus. Saat itu juga kami melakukan penyelidikan dan didentifikasi, akhirnya ditemukan kedua tersangka ini," jelasnya.

Masih kata Hendri umar, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku bukan hanya dua orang, melainkan 4 orang dan sisahnya masih buron. 

"Setelah kami dapat menangkap 2 pelaku tersebut, kami lakukan upaya pengembangan lebih lanjut. Ternyata ada 2 orang lain, di antaranya berinisial ES dan ADP masih buron. Dari pelaku yang masih buron itu, salah satunya adalah otaknya. Yang mana menyediakan lencana kepolisian," bebernya.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebuah borgol, sebuah senjata api jenis air softgun, empat kartu ATM, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku  dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjarah.