Mendagri Tunda Pilkades Serentak Usai Pilkada

Rencana matang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Sidoarjo kembali buyar setelah turunnya Surat Menteri Dalam Negeri untuk menunda Pilkades sampai usainya Pilkada.


Dalam surat bernomor 141/4528/SJ yang ditandatangani Senin, 10 Agustus 2020 diperintahkan pada Gubernur untuk menunda semua rencana Pilkades dan penggantian Kepala Desa Antar Waktu (PAW) selesainya Pilkada yang rencananya akan digelar 9 Desember mendatang. 

Tidak disebutkan alasan yang mendasari penundaan pesta demokrasi di level desa tersebut. Hanya diperintahkan saja pada pihak-pihak yang terkait dengan agenda tersebut untuk menjaga stabilitas dan kondusiitas keamanan di wilayah masing-masing. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto membenarkan turunnya surat keputusan terbaru dari Mendagri tersebut. 

Fredik pun memastikan pihaknya akan mematuhi perintah tersebut. Dan itu berarti rencana penjadwalan ulang Pilkades yang telah ditetapkan pada 20 September 2020 tersebut kembali ditunda hingga ada keputusan terbaru terkait hal itu. 

“Diantara panitia Pilkades ini ada juga Tim Gugus Covid19 mulai Forpimda sd Presiden. Jadi kita patuhilah,” sebut mantan Camat Waru itu, Senin (10/8).  

Ia menambahkan perintah baru dari pusat itu telah ia sosialisasikan ke semua aparatur di tingkat kecamatan maupun desa, khususnya 175 desa yang sedianya akan menggelar Pilkades tahun ini. 

“Ini saya sedang sosialisasi di kecamatan Porong. Penyelenggaranya Satpol PP, saya diundang sebagai narasumbernya,” tutur Fredik.