Polres Gresik Akan Panggil BNI Untuk Kedua Kalinya Dalam Kasus BPNT

Polres Gresik bakal memanggil pihak BNI untuk yang kedua kalinya, terkait persoalan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebab, pada pemanggilan pertama berhalangan hadir.


Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk BNI. "Pemanggilan kedua sedang dipersiapkan, nanti akan kami sampaikan kepastian jadwalnya," ujarnya, Senin (10/8). 

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan perkembangan signifikan, terkait penyaluran BPNT. Karena keterangan dari para pihak terkait, masih baru akan dilakukan," tuturnya.

Di tambahkan Bayu, bahwa pihaknya sangat memerlukan keterangan dari para pihak yang terkait dalam proses pengembangan penyidikan. "Kami juga akan memintai keterangan satu persatu, dari pihak yang terkait. Jadi kita mohon waktunya, ke teman-teman media," imbaunya.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus pada program BPNT seperti yang ditulis Kantor Berita RMOLJatim sebelumnya. Akibat adanya laporan dari masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat menerima bantuan dari Kementerian Sosial itu tidak sesuai besaran yang telah ditentukan.

Padahal dalam pedoman penyaluran BPNT, tugas dari bank yang ditunjuk sebagai penyalur sangat krusial. Antara lain menampung dana belanja yang akan disalurkan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perlu berkoordinasi dengan pemerintah untuk memetakan lokasi dan pemilihan pedagang bahan pangan (sembako) untuk ditunjuk menjadi e-Warung. Persyaratannya harus di dasari oleh kemampuan, reputasi, kredibilitas dan syarat lain kepada pedagang yang akan direkomendasikan.

Sebab, e-Warung yang melanggar atau tidak memenuhi dan mematuhi ketentuan tersebut akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program BPNT oleh Bank Penyalur.

Belum lagi, ada kewajiban bank penyalur dalam hal sosialisasi. Maklum, masih banyak masyarakat yang awam. Baik dalam penggunakan kartu, mesin EDC, hingga prosedur lainnya. Terutama memberikan pemahaman tentang larangan pemaketan bantuan yang sejauh ini masih banyak terjadi di lapangan.

Sedangkan tugas dan fungsi bank penyalur, telah tercantum dalam Permensos 20/2019 tentang Penyaluran BPNT. Seperti yang tertuang dalam pasal 11 tentang mekanisme penyaluran, bank penyalur memiliki ikut bertanggungjawab secara langsung ataupun tidak langsung. Mulai registrasi dan/atau pembukaan rekening, edukasi serta sosialisasi