TNI Dan Proyek Corona

Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net
Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

SEDIH melihat TNI diberi bagian proyek corona melalui Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Fungsi TNI mengalami "pergeseran" dari yang ditentukan UU 34/2004 tentang TNI. Dalam Inpres 6/2020 TNI bertugas melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan. 

Hal ini bertentangan dengan peran TNI menurut UU 34/2004 yaitu "TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara" (Pasal 5). 

Dalam Pasal 7 memang TNI berfungsi untuk membantu pemerintah daerah dan Polri (ayat 2 butir 9 dan10), namun perlu dipahami posisi dan fungsi TNI hanya bersifat membantu saja. 

Masalah Covid-19 ternyata erat dengan proyek penganggaran yang "bebas hukum" sebagaimana dimaksud oleh Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU 2/2020. 

Covid ini bisa jadi lahan basah di tengah musibah. Inilah yang dikhawatirkan rakyat. Kita semua tahu Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 memisahkan TNI dengan Polri. 

Polri telah berlari kencang difasilitasi kebijakan politik pemerintah (bukan politik negara) sehingga ia menempati banyak posisi dan jabatan strategis. Pengamat menyebut "multi fungsi Polri". Sementara TNI masih terbatas dan fokus pada "pertahanan". 

Dalam konteks ini Inpres 6/2020 yang memberi porsi besar pada TNI atau sekurangnya sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan berkenaan Covid-19 harus diwaspadai sebagai pembagian lahan untuk "optimalisasi" dana Covid-19 yang "bebas hukum" tersebut. 

Moga TNI tidak masuk dalam "budget trap" akibat dari keterlibatan penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Inpres 6/2000 tersebut. Terlalu "merendahkan" institusi jika ternyata KSAD hanya menjadi wakil dari Erick Thohir, di samping ironi sekali di tengah kebijakan pelonggaran PSBB justru terbangun kesan "militerisasi".   

Di sisi lain persoalan penegakkan hukum atas pelanggaran protokol itu adalah kompetensi pemerintah daerah atau Polri bukan TNI, karenanya TNI tetap harus hati-hati dalam menjaga marwah dan kedudukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU TNI. 

Jangan sampai muncul dugaan TNI sebenarnya sedang "dimanfaatkan" saja. Keterlibatan aktif TNI dalam peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum untuk pandemik Covid-19 sangat dipaksakan. Tidak pas.

Pemerhati politik dan kebijakan publik