Wujudkan Sentra PKL, Kanang Pastikan Bangunan Yang Dikepras Tanpa Ganti Rugi

Kanang saat meninjau sentra PKL/Istimewa
Kanang saat meninjau sentra PKL/Istimewa

Saat memantau langsung ke lokasi yang akan dijadikan sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso, Bupati Ngawi Budi Sulistyono atau akrab disapa Kanang memastikan ada 6 bangunan yang bakal dikepras. Karena keberadaan bangunan permanen maupun semi permanen milik warga tersebut terlalu menjorok ke jalan.


"Agar sentra PKL sesuai harapan secara otomatis ada beberapa bangunan milik warga yang akan kita tertibkan. Karena keberadaan bangunan itu terlalu menjorok ke jalan. Tetapi sebelumnya pasti ada teguran dan pembongkaran ya nanti tidak ada ganti rugi," tegas Kanang, Senin (10/8).

Alasannya, jika tidak dikepras keberadaan bangunan yang sedikit menjorok ke jalur pedestrian akan mengurangi estetika. 

Kanang memastikan mulai awal September 2020 nanti harus segera running atau awal pembangunan sentra PKL itu sendiri. Sedangkan tenderisasi proyek senilai Rp 9,1 miliar bersumber APBD 2020 ini pun masih dalam proses lelang di ULP. 

Kemudian Yusuf Rosyadi Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi keberadaan sentra PKL dibangun di atas jalur lambat dan pedestrian. 

Ia memastikan panjang sentra PKL yang berada di selatan Lapas Ngawi tersebut mencapai 700 meter lebar 6 meter terhitung dari bahu jalan. 

Pun, dibenarkan Yusuf, pada bulan Agustus ini sudah ada surat perintah kerja (SPK) yang akan dikerjakan selama empat bulan atau 120 hari kerja kalender dan akan berakhir Desember 2020 nanti.

"Ada empat item pembaguanan sentra PKL itu antara lain jalur pejalan kaki, jalur lambat, pot bunga dan drainase,” pungkas Yusuf Rosyadi.