Tawarkan Jasa Seks Threesome dan Swinger Via Medsos, Pasutri Ditangkap

Pasutri penjual jasa seks threesome dan swinger diamankan/RMOLJatim
Pasutri penjual jasa seks threesome dan swinger diamankan/RMOLJatim

Tawarkan layanan jasa seksual swinger dan threesome, pasangan suami isteri di Kediri ditangkap unit reskrim Polres Kediri Kota.


Identitas pasangan suami isteri ini adalah MZ 43 tahun serta isterinya KSH 40 tahun asal Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. 

Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, perkara ini terungkap setelah anggotanya melakukan patroli cyber di media sosial. 

Pelaku sengaja menawarkan jasa layanan seksual swinger (berganti pasangan) dan threesome melalui akun medsos. 

Polisi kemudian bergerak untuk mulai melangkah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak tanggal 5 Agustus 2020. Kegiatan layanan jasa seksual ini dilakukan di salah satu penginapan di Kota Kediri. 

"Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas kegiatan tersebut, melalui akun Facebook milik tersangka. Kemudian ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik ditawarkan, aktivitas dilaksanakan di salah satu penginapan di Kota Kediri," terang AKBP Miko Indrayana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/8).

Dari pengakuan tersangka, usaha ilegalnya ini sudah ia lakukan sejak tahun 2018 lalu. Dari jasa layanan seksual tersebut, pelaku mendapatkan bayaran antara Rp 700 - 800 ribu. 

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai dan alat komunikasi handphone. 

Atas perbuatanya pelaku diancam dijerat pasal 296 atau 506 KUHP. 

Sementara itu keterangan lain didapat dari Kasat Reskrim AKP Vera Taib menjelaskan, jika tersangka KSH ini memang sengaja menjual isterinya untuk melayani tamu melakukan threesome dan swinger. Saat melakukan threesome si suami turut serta menemani bersama tamunya. 

"Si suami ini turut serta juga saat melakukan itu, " papar Kasat Reskrim.