Pasca 10 Bulan Vakum, GJT Kembali Beroprasi Dengan Pengamanan Aparat Kepolisian

PT Gresik Jasa Tama (GJT) kembali beroperasi/Istimewa
PT Gresik Jasa Tama (GJT) kembali beroperasi/Istimewa

PT Gresik Jasa Tama (GJT) sebagai oprator Terminal curah dan log yang berada di Jalan RE Martadinata Gresik, kembali beroprasi setelah sempat vakum selama 10 bulan. Hal ini disebabkan adanya penolakan warga sekitar perusahaan yang terganggu oleh polusi udara.


Namun, oprasional perusahaan yang masuk dalam ketegori obyek vital nasional ini harus melibatkan pengamanan dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi dan mencegah tindakan yang tak diinginkan terjadi.

General Manager PT Pelindo III (persero) Cabang Gresik, Sugiono mengatakan, terminal curah dan log GJT merupakan kerjasama Build Operate Transfer (BOT) dengan Pelindo III. Sebagai tindak lanjutnya kembali beroperasi lagi setelah sempat vakum 10 bulan.

"GJT merupakan mintra Pelindo III sekaligus menjadi pintu masuk batubara dan kayu log diwilayah Gresik. Jika tidak beroperasi dampaknya akan luar biasa, apalagi sudah 10 bulan tidak beroprasi, maka sekarang dioprasionalkan kembali," ujarnya, Kamis (13/8).

Di tambahkan Sugiono, tidak beroprasinya GJT terjadi sejak November 2019 lalu. Padahal sesuai regulasi dari Kemenhub RI, terminal GJT memang dikhususkan untuk bongkar muat curah dan log.

"Untuk mendukung kelancaran oprasional, semua prosedur sudah dilakukan termasuk pencegahan polusi udara yang sempat dipermasalahkan warga sekitar perusahaan,” tuturnya.

Sementara, Direktur Utama PT GJT, Rudy Djaja Saputra membenarkan kalau GJT mulai Rabu (12/8) kemarin. Kembali melakukan aktivitas bongkar muat batu bara dan log diterminal laut yang dikelolanya.

"Kami kembali beroperasi setelah ada izin dari pihak pemerintah, camat, lurah, dan forum masyarakat sekitar pelabuhan. Seperti dari Kroman, Lumpur, Kemuteran, Kebungson, Lumpur, dan Tlogopojok. Serta, juga dari hasil pertemuan dengan Polres Gresik beberapa kali," tegasnya.

"Kemudian, Kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga mengirimkan surat ke Polda Jatim. Kemudian Polda Jatim memerintahkan Polres Gresik melakukan pengamanan beroperasinya kembali aktifitas di GJT," tukasnya.

Sejak berhenti beroprasi lanjut Rudi, banyak dampak yang ditimbulkan. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tetap, outsourcing, maupun tenaga harian lepas. Bahkan, berimbas pada kerugian yang dialami perusahaannya sangat besar.

"Selama tidak beroprasi, rata-rata dalam sebulan kerugian yang kami alami mencapai Rp 8 miliar," ucapnya.

Saat ditanya, pengoperasian kembali terminal GJT masih menyisakan pro dan kontra di masyarakat. Rudi mengaku pihak akan terus berusaha melakukan pendekatan dengan masyarakat terutama yang berada di ring satu kawasan perusahaan.

“Terkait dengan hal itu, kami sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif dan intensif dengan warga. Serta seminimal mungkin menekan polusi udara, dengan memasang jaring maupun menyemprot jalan yang dilalui truk pengangkut batubara," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan menghentikan sementara oprasional bongkar muat, kalau terjadi angin kencang. Langkah-langkah itulah yang menjadi bagian dari upaya, untuk memenuhi tuntutan warga.

Penting juga diketahui, amdal yang ditimbulkan GJT masih di bawah ambang batas ketentuan polusi. Sehingga, kalau ada debu yang terbang dan kena masyarakat tak membahayakan.