Wakil Ketua DPRD Surabaya Anggap Surat Sekkota Soal Pelarangan Kegiatan Peringatan HUT Ke 75 RI Ambigu

AH Thony menunjukkan surat Sekkota Surabaya/RMOLJatim
AH Thony menunjukkan surat Sekkota Surabaya/RMOLJatim

Surat nomer 003.1/7099/436.8.4/2020 dikeluarkan oleh Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya disoal Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony.


Pasalnya tujuan isi dari surat yang menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba kampung dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya dalam rangka Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) itu dinilai tak jelas.

“Menurut saya kalimat surat itu ambigu, seperti munculnya Perwali 33 tahun 2020 yang maknai secara bias oleh masyarakat,” jelas A H Thony dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/8).

Menurut AH Thony, Perwali 33 tahun 2020 hanya untuk masyarakat di lingkungan Rekreasi Hiburan Umum (RHU), tetapi untuk hajatan tasyakuran adalah menyangkut persoalan agak sensitif.

“Apalagi kalau ada yang mengarahkan bahwa pemkot melarang orang bersyukur, inikan menjadi repot,” katanya.

Supaya itu tidak salah, ia berharap semua pihak membantu untuk mensosialisasikan maksud daripada surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya tersebut.

“Kata kunci dalam surat itu yang dapat menimbulkan atau memancing kerumunan itu yang dilarang, dan kata kata itu sifatnya offsional,” ujarnya.

Kalau itu dilaksanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan kata Thony bisa diartikan boleh dengan catatan masyarakat harus taat dan patuh dengan protokoler kesehatan covid-19.

“Apakah itu acara tasyakuran, peringatan peringatan terkait dengan masalah malam tirakatan atau tasyakuran dan sebagainya,” paparnya.

Tetapi kalau acara itu dilakukan dengan mengundang banyak pihak tidak protokoler kesehatan dengan baik, apalagi berdesak-desakan tidak menjaga jarak mungkin itu yang dimaksudkan oleh pemkot untuk dilarang.

“Jadi menurut saya surat edaran itu kami tangkap dengan baik, tetapi perlu butuh penjelasan secara detail agar supaya tidak ada salah persepsi,” pungkasnya.