Belasan Ribu Napi Di Jatim Dapat Remisi HUT RI Ke-75

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat memberikan SK Remisi pada perwakilan narapidana/Ist
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat memberikan SK Remisi pada perwakilan narapidana/Ist

Sebanyak 11.268 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75. Remisi tersebut diberikan karena para narapidana dinilai telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan.


Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

 ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,”kata Krismono dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Senin (17/8).

Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi paling rendah 1 bulan dan paling lama 6 bulan. 

"Mereka yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan,"terangnya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menyebut Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas. 

”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” tandasnya. 

Diketahui,pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

Selain itu, persyaratan penerima remisi untuk tindak pidana umum adalah harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.