Polsek Prajuritkulon Gerebek Arena Judi, Kakek 70 Tahun Diamankan

press rilis kasus judi hasil ungkap Polsek Prajuritkulon/Ist
press rilis kasus judi hasil ungkap Polsek Prajuritkulon/Ist

Berdasarkan informasi masyarakat, Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah arena perjudian dadu di kebon kosong Lingkungan Prajuritkulon Gg. IX Kel./Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto.


Dari arena perjudian tersebut, seorang kakek berusia 70 tahun ikut diamankan bersama 2 penjudi lainnya. Sedangkan 7 penjudi lainnya berhasil kabur saat penggerebekan.

"Yang kami amankan ada 3 orang, inisial MS, RD, dan DS yang tidak sempat kabur karena tertangkap petugas di lokasi," kata Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Moh. Puji dalam press rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (17/8).

Dalam penggerebekan yang dipimpinP Panit Reskrim IPDA Umam tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dadu, satu buah dandang dadu bersama tutupnya, tiga buah anak dadu dan satu lembar alas dadu. 

"Barang bukti uang yang kami amankan sebesar Rp 299 ribu," sambung Puji. 

Dihadapan Polisi, tersangka MS (70) mengaku berperan sebagai pengopyok, sedangkan dua tersangka lainnya mengaku sebagai penombok.

"Saya hanya main main aja, dan dikasih imbalan 50ribu jika menang dan uang itu untuk membeli rokok dan kopi"ucap Mbah MS asap awak media.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, namun semua keputusan itu ada di Hakim dalam persidangan nanti," tandas AKP Moh.Puji.