Tangkap Pelaku Pencuri HP, Korban : Terima Kasih Pak Polisi

press rilis kasus pencurian HP di Polsek Prajuritkulon/Ist
press rilis kasus pencurian HP di Polsek Prajuritkulon/Ist

Olivia Montolalu,korban pencurian hand phone memuji kinerja Polsek Prajuritkulon Kulon, Polres Mojokerto Kota karena berhasil menangkap pelaku pencurian berinisal IF (34).


"Saya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah membantu saya untuk menemukan HP saya. HP ini selain buat jualan juga buat daring anak. Dengan kejadian kemarin sempat terbebani,” kata Olivia saat Polisi menggelar press rilis perkara ini, Selasa (18/8).

Kepada awak media, Olivia mengaku telah memaafkan pelaku. Namun secara hukum, IF harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya. 

Sementara, Kapolsek Prajuritkulon AKP Moh.Puji mengatakan, tersangka IF berhasil ditangkap dengan bantuan GPS. Hand phone tersebut dicuri tersangka saat korban berjualan es campur.

"Ketika korban lengah, tersangka langsung mengambil HP dan pergi," terang Moh Puji didampingi Panit Reskrim, IPDA Umam saat menggelar press rilis perkara ini. 

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah dosbook HP Vivo Y-17, satu buah HP Vivo Y-17 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 5177 PT warna putih. 

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun.” ujar Kompol Moh Puji.

Terpisah, tersangka IF mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Perempuan beranak satu ini mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi paska berpisah dari suaminya.

"Sudah tiga kali. Yang terakhir di Pekayon itu, caranya saya beli es dan sendirian. Hasil sebelumnya dijual online. Pisah dengan suami sudah 3 tahun belum resmi dan mengaku punya anak satu, kelas 5 SD,” pungkas tersangka IF saat diwawancarai awak media.