Minim Laporan, Dewan Kota Mojokerto Bentuk Pansus Covid-19

Sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto pembentukan pansus Covid-19/RMOLJatim
Sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto pembentukan pansus Covid-19/RMOLJatim

DPRD Kota Mojokerto membentuk Pansus Pengawasan Bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial Pandemi Covid-19. Pansus Covid-19 ini dibentuk karena tidak ada laporan berkala sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.


“Pernah ada tiga kali laporan tapi global. Seharusnya penggunaan dana hasil dari refocusing ada pelaporan berkala secara rinci,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu (19/8) dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menggelar pansus, Rabu (19/8).

Dalam refocusing anggaran memang diatur tidak harus melibatkan dewan, namun dewan mempunyai fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran hasil dari refocusing harus dilaporkan secara berkala.

“Kalau tidak ada laporannya, bagaimana melakukan pengawasan. Makanya kita bentuk Pansus,” jelasnya.

Sebelum pembentukan pansus covid-19 didahului dengan perdebatan sengit diantara anggota DPRD Kota Mojokerto, namun akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Kota Mojokerto disepakati dibentuk. Pansus dibentuk dalam sidang paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8).

Sebagian anggota dewan menginginkan agar Pansus dibentuk pada akhir tahun anggaran berjalan. Akhirnya sidang diskors selama 15 menit untuk dilakukan pembicaraan khusus di antara pimpinan dewan, ketua fraksi dan ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Setelah itu sidang dilanjutkan kembali dan disampaikan jika Pansus sudah terbentuk.“Pansus dibentuk dengan musyawarah tanpa voting. Ini menunjukkan soliditas di DPRD Kota Mojokerto,” ujar Sunarto. Dikatakannya, Pansus merupakan hal yang biasa, bukan luar biasa, untuk melakukan fungsi dewan di bidang pengawasan. “Pansus difokuskan pada bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, termasuk anggarannya,” katanya.

Pansus beranggotakan enam anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai presentasi dari fraksi di DPRD Kota Mojokerto yakni Muhammad Rizqy Pancasilawan (Fraksi PDIP) sebagai ketua dan Jaya Agus (Fraksi PG). Sedangkan Sulistiyowati (Fraksi PKB), Agung Hendriyo (Fraksi PD), Suyono (Fraksi PAN), dan Sugiyanto (Fraksi Gabungan) masing-masing sebagai anggota.

Pansus ini dibentuk dengan masa kerja selama tiga bulan.

“Masa kerja Pansus menurut Tatib selama enam bulan dan itu melewati tahun anggaran. Akhirnya disepakati tiga bulan saja,” tandas Sunarto.