Masyarakat dan Aktivis Dukung Pansus Corona DPRD Kota Mojokerto

Sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi di DPRD Kota Mojokerto saat melakukan pertemuan  /RMOLJatim
Sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi di DPRD Kota Mojokerto saat melakukan pertemuan /RMOLJatim

Terbentuknya pansus corona yang diinisiasi oleh dua partai besar yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PKB mendapat apresiasi dari masyarakat dan aktivis.


Dengan adanya pansus, semua penaganan corona di Kota Mojokerto akan lebih terbuka dan tranpasaran. Sebab anggaran untuk penanganan corona di Kota Mojokerto mencapai angka Rp 149 miliar.

Seperti diungkapkan oleh Jaya Suprayadi, salah seorang aktivis mengatakan memang sudah seharusnya ada kontrol yang lebih ketat terkait pananganan corona di Kota Mojokerto. Karena beberapa kali apa yang diungkapkan oleh kepala daerah dalam penanganan corona ‘mbleset’ seperti target perubahan zona maupun penertiban penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Sebelumnya juga diungkapkan oleh beberapa anggota dewan saat menggelar reses yang secara otomatis mendapat masukan langsung dari masyarakat, seperti anggota DPRD Kota Mojokerto dari FPKB Sulistiyowati saat menggelar reses beberpa waktu lalu yang intinya anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto sebesar Rp 149 miliar dengan melakukan refocusing sejumlah anggaran yang sebelumnya sudah diposkan dalam APBD 2020.

Refocusing dilakukan sampai empat kali untuk memenuhi 35% dari total anggaran Pemkot Mojokerto,” ungkapnya.

Parahnya, refocusing anggaran dilakukan terhadap pos-pos anggaran yang langsung menyentuh masyarakat.

Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto sejak awal juga getol pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanganan pandemi Covid-19.

“Fraksi PDIP setuju dibentuk Pansus penanganan pandemi Covid-19. Karen Pansus covid-19 memang perlu dan ini mendapat masukan dari kalangan bawah terkait penanganannya,” kata Ketua Fraksi PDIP, Ery Purwanti.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan fokus pembentukan pansus corona ini menyoroti terkait pada pelaksanaan bidang Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar, Agus Wahjudi Utomo, mengungkapkan kelegowoan atas keputusan dibentuknya pansus covid-19 dan itu dianggap tidak menyalahi aturan tata tertib DPRD kota Mojokerto.

“Kami meyakini masyarakat Indonesia percaya dan mengedepankan putusan musyawarah mencapai mufakat”, katanya.

Namun Pansus ini, terbentuk dalam Surat Keputusan DPRD kota Mojokerto nomor 7 tahun 2020 tentang Panitia Khusus pengawasanan penanganan pandemi covid-19.