Jenazah Bos Pasar Turi Akan Disemayamkan Di Rumah Duka Adi Jasa

Mobil ambulance yang akan membawa jenasah Bos Pasar Turi, Henry Gunawan/RMOLJatim
Mobil ambulance yang akan membawa jenasah Bos Pasar Turi, Henry Gunawan/RMOLJatim

Jenazah Bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan akan disemayamkan di Rumah Duka Adi Jasa di Jalan Demak Surabaya.


Bos Pasar Turi ini menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 19.00, Sabtu (22/8) di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng)

"Rencana akan disemayamkan di Adi Jasa," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum almarhum Henry Jocosity Gunawan pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/8).

Diungkapkan Jeffry, untuk bisa disemayamkan di Rumah Duka Adi Jasa, ada prosedur yang harus dilalui salah satunya hasil swab jenazah bebas dari Covid-19.

"Atas prosedur itulah, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan swab," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum meninggal, Owner PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini sempat menghubungi kuasa hukumnya dan mengeluh kesakitan dibagian dadanya.

Atas keluhan itu, Jeffry Simatupang kesulitan menghubungi pihak rutan medaeng dengan maksud meminta agar kliennya dirujuk ke rumah sakit.

Karena teleponnya tidak direspon oleh pihak rutan, Jeffry pun meminta batuan ke salah satu jaksa di Kejari Surabaya yang menangani perkara pidana almarhum Henry.

Diketahui, Almarhum Henry Gunawan merupakan terpidana dari beberapa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, ia disidangkan kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung dan telah divonis.

Selain itu, almarhum juga divonis bersalah pada kasus penipuan terhadap sejumlah pedagang Pasar Turi. Kasus ini merupakan kasus pidana ke 2 yang dihadapi Henry Gunawan.

Tak berhenti pada dua kasus saja, Henry kembali berurusan dengan hukum. Di perkara ketiganya ini, ia terbukti bersalah menipu para kongsinya diproyek pembangunan pasar turi.

Sedangkan pada kasus pidana yang keempat kalinya, almarhum dinyatakan terbukti bersalah memalsukan keterangan pernikahan. Dalam kasus ini, almarhum diadili bersama sang istri, yakni Iuneke Anggraini.

Sementara dikasus keenam, Henry Gunawan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara pemalsuan akta pelepasan tanah Puskopkar.