Empat Bos Es Krim Zangradi Divonis Bersalah Gelapkan Saham

suasana sidang pembacaan putusan/RMOLJatim
suasana sidang pembacaan putusan/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat pemegang saham Es Krim Zangradi, yakni Ir Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio.


Perbuatan empat saudara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan saham.

"Mengadili, menyatakan keempat terdakwa bersalah dan dihukum satu tahun. Menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak usah dijalani, terkecuali apabila dalam masa dua tahun para terdakwa mempunyai kesalahan yang dapat dipidana," kata Ketua Mejelis Hakim Pujo Saksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Tirta 2, Rabu (26/8).

Dalam amar putusannya, hakim Pujo Saksono mengingatkan agar putusan majelis hakim tidak dijadikan upaya balas dendam dikemudian hari.

"Beberapa hal meringkan terdakwa, yakni terdawka tidak pernah dihukum. Ia menyesali perbuatannya. Pelapor dengan terdakwa juga telah berdamai," tukas hakim Pujo Saksono.

Atas vonis hakim ini, terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya mengaku belum puas terhadap vonis percobaan tersebut. Kendati belum puas, dia secara pribadi bisa menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

"Secara pribadi saya menerima putusan dari majelis hakim. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain," kata Erles Rareral, penasehat hukum para terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Jaksa Kejari Surabaya, Damang Anubowo masih belum bersikap.

"Kami pikir-pikir Mas, masih ada waktu," tandasnya.

Diketahui, kasus penggelapan saham yang dilaporkan oleh Evy Susantidevi ini bermula saat ibu dari para terdakwa memberikan 10 lembar saham senilai Rp 10 juta pada saksi pelapor yang dibuat di Kantor Notaris. Namun para terdakwa mengalihkan saham tersebut menjadi milik mereka yang disahkan melalui RUPS tanpa seijin saksi pelapor.

Dalam kasus ini, selain didakwa pasal penggelapan yakni 372 KUHP, para terdakwa juga didakwa melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.