Mantan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus Meninggal Dunia

Suasana rumah duka mantan walikota Mas’ud Yunus/RMOLJatim
Suasana rumah duka mantan walikota Mas’ud Yunus/RMOLJatim

Kabar duka datang dari mantan Wali Kota Mojokerto 2013-2018 KH Mas'ud Yunus. Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Kyai Ud tutup usia 68 tahun di RS Mitra Keluarga saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/8).


Yang bersangkutan dijatuhi vonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2018.

Keponakan Mas’ud Yunus, Istibsyaroh mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kabar jika Kyai Ud sakit Rabu (26/8) malam.

“Keluarga mendapatkan kabar Kyai Mas’ud tadi malam sakit batuk, pilek dan sesak. Padahal selama ini tidak ada keluhan sakit seperti itu,” ungkapnya.

Kyai Ud kemudian dibawa ke klinik di Lapas Kelas I Surabaya. Namun Kamis siang, pihak keluarga mendapatkan kabar Kyai Ud meninggal sekira pukul 12.30 WIB.

“Informasi yang diterima keluarga masih di klinik Lapas, tidak sempat dibawa ke rumah sakit infonya jadi pemulasaran jenazah dilakukan di klinik yang ada di Lapas. Ini sudah perjalanan ke sini (rumah duka di Lingkungan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto),” jelasnya.

Mas’ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto sejak 8 Desember 2013. Ia terpilih pada Pilkada Mojokerto tahun 2013.

Selain itu Kyai Mas’ud adalah seorang santri dekat dari ulama kenamaan di Mojokerto, KH Akhyat Khalimi. Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada masa kepemimpinan wali kota Abdul Gani Soehartono.

Mas’ud Yunus ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti atas dugaan turut serta cukup untuk menetapkan tersangka.

Mas’ud Yunus diduga bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Mas’ud kemudian dijatuhi vonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selama masa kepemimpinannya, Mas’ud Yunus membuat Perda mengenai wajib belajar untuk siswa di malam hari, menerapkan kewajiban zakat bagi PNS Pemkot dan tetap mengisi kegiatan kerohanian sebagai ulama di Mojokerto.