Sekwan DPRD Gresik Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Legislatif Yang Maju Pilkada 2020

Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif/Ist
Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif/Ist

Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD  Kabupaten Gresik belum menerima surat pengunduran diri Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif, dua anggota legislatif yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.


"Sampai saat ini, kami belum menerima  surat pengunduran diri dua anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada Gresik 2020," kata, Sekretaris Dewan (Sekwan) Darmawan, Selasa (1/9).

"Untuk keterangan lebih lengkapnya, bisa nanti minta penjelasan ke bagian Humas Sekwan DPRD Gresik. Barangkali saja ada hal yang belum masuk ke ruang kerja saya," tuturnya.

Untuk diketahui Fandi Ahmad Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD dan Asluchul Alif yang menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Gresik, bakal maju dalam kontestasi di Pilkada 2020.

Fandi Ahmad Yani akan maju sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Aminatun Habibah sebagai Calon Wakil Bupati. Sedangkan, Asluchul Alif mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati untuk mendampingi Mohammad Qosim sebagai Calon Bupati yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Gresik.

Sementara, Fandi Ahmad Yani maupun Asluchul Alif saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberikan keterangan.