Akhir Tahun, Jombang Akan Gelar Pilkades Serentak Tahap Kedua

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab/RMOLJatim
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab/RMOLJatim

Akhir Tahun 2020 di Kabupaten Jombang bakal dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap kedua. Menyusul adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jombang nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa.


Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Kantor DPMD Kabupaten Jombang telah mensosialisasikan agenda Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap II, di pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat, (04/09) .

Agenda sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Jombang yang juga dihadiri Ketua DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD Komisi A, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah  beserta Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD terkait,  Forkopimca dari 8 Kecamatan dan  para Kades dan  BPD dari 9 desa.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyebut bahwa Perbup nomor 56 tahun 2020 ini merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahap 2 yang direncanakan akan diselenggarakan di 9 Desa pada tanggal 16 Desember 2020.

Bupati Mundjidah mengungkapkan hal ini sesuai arahan dari Kemendagri bahwa pilkades ini harus diselenggarakan setelah pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Alasan utama pengusulan pilkades serentak dilakukan di akhir 2020, adalah karena masa jabatan kades  berakhir  pada Januari 2021.

Rencana ini dimatangkan karena memang masa jabatan kades sudah berakhir. Hanya saja, bagaimana teknis pilkades serentak di tengah pandemi, bisa dirumuskan segera, bagaimana agar pada pelaksanaanya tidak terjadi kerumunan di sembilan desa yang menggelar pilkades itu," terangnya.

"Pilkades dibagi beberapa tahap, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," imbuhnya.

Bupati menjelaskan bahwasannya yang menjadi alasan utama dilaksanakan pada akhir Desember dikarenakan masa jabatan kades telah berakhir pada 9 Januari 2021, sehingga hal ini harus dilakukan. Jika tidak dilakukan di tahun ini, maka pelaksanaan pilkades serentak tak mungkin dilakukan awal tahun depan.

"Akan cukup memberatkan, karena para kades yang masa jabatannya habis harus diisi penjabat (pj). Tentu pj-nya juga butuh banyak. Tapi kalau tahun ini kan langsung bisa dilantik," bebernya.

Diketahui, adapun sembilan desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahun ini adalah Desa Sukoiber dan Desa Wangkalkepuh (Kecamatan Gudo), Desa Ngrimbi (Kecamatan Bareng), Desa Seketi (Kecamatan Mojoagung), Desa Madyopuro (Kecamatan Sumobito), Desa Pulogedang (Kecamatan Tembelang), Desa Mojoduwur (Kecamatan Mojowarno), Desa Marmoyo (Kecamatan Kabuh), dan Desa Banjardowo yang tahun 2019 kemarin gagal menggelar pilkades, sehingga harus digabung tahun ini.

Bupati Mundjidah menjelaskan bahwa penerbitan Perbup tentang juknis (petunjuk teknis) sangat penting. Sebab, Perbup adalah sebagai dasar hukum mekanisme pelaksanaan pilkades. Terlebih lagi, saat ini masih dalam masa pandemic covid-19.  Setelah Perbup terbit, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pilkades yang dilakukan Badan Permusyaratan Desa (BPD).

"BPD dalam pembentukan panitia hendaknya bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon dan BPD sendiri juga harus bisa memilih orang-orang yang tepat dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades," pintanya sembari menegaskan tentang netralitas.

Karena tugas ini bukanlah tugas yang mudah dan senantiasa harus bisa menjaga kondusifitas di desa selama pentahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sedang berlangsung," tutur Bupati Jombang. 

Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jombang merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat, karena itu mari kita sukseskan pemilihan kepala desa serentak bulan Desember mendatang agar bisa berjalan aman dan damai," tandas Bupati.

"Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, maka koordinasi antar instansi sangat diperlukan, baik itu aparat pemerintahan, panitia Desa, panitia Kabupaten ataupun pihak keamanan dan Forkopimcam," pungkasnya.